5. Hanya pendaftar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengikuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi).
5. Hanya pendaftar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengikuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi).