Ketika Pemerintah Malaysia pada tahun 2004 menyatakan akan memulangkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di negaranya yang jumlahnya mencapai 1,2 juta orang yang 80 % di antaranya berasal dari Indonesia, beberapa pihak berpendapat bahwa para PATI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang.